Hakim Terima Rp 50 Juta, Ditahan 20 Hari
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, akhirnya resmi ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (8/5/2010) ini.
Itu setelah Asnun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tiga pasal gratifikasi, serta menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat (7/5/2010).
Asnun yang mengadili perkara Gayus HP Tambunan diduga menerima suap Rp 50 juta sehingga vonisnya terhadap Gayus hanya berupa hukuman percobaan.
Penasihat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, mengakui, kliennya dijerat 3 pasal dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5,6,12 tentang gratifikasi, suap menyuap.
Alamsyah pun berencana mengajukan surat pengangguhan penahanan secepatnya, namun sesuai instruksi penyidik, pengajuan itu baru akan dilakukan mulai Senin (10/5/2010) mendatang. (andri malau)
Source : Yahoo News
Browse: Home > Hakim Terima Rp 50 Juta, Ditahan 20 Hari
Sunday, May 9, 2010
Hakim Terima Rp 50 Juta, Ditahan 20 Hari
Labels: Berita dan Peristiwa
0 Comments:
Post a Comment